Peralatan yang terpasang dalam Gedung harus dipastikan beroperasi dalam keadaan aman dan tanpa menimbulkan bahaya kecelakaan maupun kebakaran.
Untuk itu dalam upaya hal tersebut diatas dan dalam upaya pemenuhan peraturan perundangan tentang ijin pemakaian peralatan di tempat kerja maka peralatan : Listrik , Penangkal Petir ,Genset , Pesawat angkat angkut , Fire Alarm , Fire Hydrant dan lain lainnya wajib disertifikasi kelayakannya untuk ijin pemakaian peralatan dimaksud oleh DEPNAKER yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan uji pemeriksaan.
PT AHPINDO berpengalaman dalam uji pemeriksaan peralatan dimaksud diatas dan menerbitkan ijin pemakaian Peralatan Tersebut.
Mitra Bahagia
Project Selesai
Tahun Pengalaman
Dapatkan solusi Fire Protection dan Electrical Engineering terbaik dari PT. AHPINDO