Sertifikasi Peralatan

Detail Produk

Sertifikasi Peralatan

Peralatan yang terpasang dalam Gedung harus dipastikan beroperasi dalam keadaan aman dan tanpa menimbulkan bahaya kecelakaan maupun kebakaran.
Untuk itu dalam upaya hal tersebut diatas dan dalam upaya pemenuhan peraturan perundangan tentang ijin pemakaian peralatan di tempat kerja maka peralatan : Listrik , Penangkal Petir ,Genset , Pesawat angkat angkut , Fire Alarm , Fire Hydrant dan lain lainnya wajib disertifikasi kelayakannya untuk ijin pemakaian peralatan dimaksud oleh DEPNAKER yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan uji pemeriksaan.
PT AHPINDO berpengalaman dalam uji pemeriksaan peralatan dimaksud diatas dan menerbitkan ijin pemakaian Peralatan Tersebut.

0 %

Mitra Bahagia

0 +

Project Selesai

0 +

Tahun Pengalaman

Client Kami

Sebagian Client Yang Sudah Bekerja Sama Dengan Kami

Kepuasan Pelanggan adalah prioritas kami. Jadilah salah satu dari mereka.

Ingin Bisnis Anda Terproteksi?

Dapatkan solusi Fire Protection dan Electrical Engineering terbaik dari PT. AHPINDO

Hubungi Kami